PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang melakukan Impor Produk Hortikultura bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri. (2) Pengembangan penanaman bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau kerjasama dengan kelompok tani. (3) Ketentuan mengenai pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
- Pasal 37 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
