Pasal 26
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Apabila hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sesuai dengan persyaratan teknis, diterbitkan RIPH sesuai dengan Format-11; atau b. tidak sesuai dengan persyaratan teknis, ditolak. (3) RIPH yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Pelaku Usaha dan portal INDONESIA National Single Window (INSW) melalui Kepala Pusat PVTPP. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP disertai alasan penolakan secara daring (online).
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
