PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 12
Apabila Pelaku Usaha melakukan perubahan RIPH, RIPH sebelumnya tidak berlaku.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf g dihapus dan huruf h diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
