Pasal 18
(1) Persyaratan administrasi untuk Pelaku Usaha dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. akte pendirian perusahaan, dan perubahannya yang terakhir; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; d. keterangan domisili perusahaan; e. API-U untuk umum; f. API-P untuk industri; g. Dihapus. h. surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura sesuai dengan perizinannya bagi pelaku usaha pemilik API-P, sesuai dengan Format-2; i. laporan rekapitulasi realisasi impor Produk Hortikultura waktu impor sebelumnya bagi
yang pernah melakukan impor Produk Hortikultura, sesuai dengan Format-3; dan j. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-4. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan RIPH untuk impor produk bawang putih disertai: a. surat pernyataan kesanggupan untuk pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri, sesuai dengan Format-5; b. surat pernyataan rencana penanaman bawang putih yang diketahui oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-6; dan c. laporan realisasi penanaman bawang putih di dalam negeri bagi yang telah merealisasikan penanaman dengan diketahui oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, sesuai dengan Format-7.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
