PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-hr-060-5-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan RIPH sewaktu-waktu.
(2) Permohonan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hari kerja. (3) Permohonan RIPH untuk tahun berjalan dapat diajukan pada bulan November tahun sebelumnya.
Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
