Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi kesanggupan menyampaikan: a. pernyataan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Tembakau yang diimpor kepada pihak lain, untuk pemegang API-P; b. pernyataan mengenai rencana distribusi atas tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi tembakau berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan tembakau dari industri kecil dan menengah dan/atau yang tidak melaksanakan importasi tembakau sendiri, untuk pemegang API-U; c. laporan rekapitulasi realisasi impor produk tembakau sebelumnya; d. pernyataan telah melakukan kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau; e. pernyataan mengenai rencana melakukan penguatan kelembagaan petani; f. pernyataan mengenai penerapan Good Agricultural Practices (GAP) Tembakau terhadap kelompok petani yang menjadi mitra; dan g. pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf g sesuai format-2 sampai dengan format-6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
