PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang akan melakukan Impor Tembakau harus mengajukan permohonan Rekomtek Impor Tembakau kepada Lembaga OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama dan alamat importir; b. nomor dan tanggal surat permohonan; c. jenis dan jumlah barang; d. pos tarif/HS dan uraian barang; e. negara asal dan pelabuhan muat; f. waktu pengapalan; g. tempat pemasukan; dan h. waktu Impor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
