PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Permohonan Rekomtek Impor Tembakau dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pemenuhan Komitmen untuk memperoleh Rekomtek Impor Tembakau. (3) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
