PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Perusahaan yang akan melakukan Impor Tembakau wajib mendapat Persetujuan Impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memperoleh Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
