PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dilakukan jika terjadi kelangkaan produksi Tembakau dalam negeri. (2) Kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi produksi Tembakau dalam negeri tidak tersedia. (3) Kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan penghasil Tembakau.
