PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Importir Tembakau harus melakukan penyerapan Tembakau dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek dan rokok putih. (2) Penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memanfaatkan Tembakau produksi petani melalui Kemitraan. (3) Untuk membuktikan penyerapan Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) importir Tembakau menyampaikan bukti serap Tembakau petani paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri Tembakau.
(4) Jika realisasi penyerapan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diperhitungkan pada penerbitan Rekomtek Impor Tembakau tahun berikutnya.
