PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan setelah Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Komitmen. (2) Menteri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
