PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
(1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak diterbitkan Rekomtek Impor Tembakau untuk tahun berikutnya.
