PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
Importir wajib memberikan laporan realisasi penyerapan Tembakau dalam negeri setiap 4 (empat) bulan disertai bukti yang sah sesuai dengan format-7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
