PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
(1) Setiap realisasi Impor Tembakau wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara daring dengan tembusan kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. (2) Kewajiban laporan setiap realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Impor Tembakau.
