PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 15
BAB 4 — KEWAJIBAN IMPORTIR
Importir yang memperoleh Rekomtek Impor Tembakau paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah mengajukan permohonan persetujuan impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
