PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 9
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Identifikasi penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Lahan bebas dari cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun. (2) Lahan bebas dari cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. tidak terdapat lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan b. tidak terdapat bukti fisik limbah/residu bahan berbahaya dan beracun. (3) Dalam hal identifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan cemaran limbah, atau bahan berbahaya dan beracun dilakukan Remediasi atau Rehabilitasi.
