PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 8
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Budi Daya dilakukan pada lokasi Lahan yang sesuai dengan RUTR dan memperhatikan peta Perwilayahan
Komoditas. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi penggunaan Lahan.
