PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 7
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penerapan Budi Daya dalam Praktik Hortikultura yang baik dilaksanakan melalui proses Budi Daya terdiri atas: a. pengelolaan Lahan; b. pengelolaan Benih; c. pengelolaan tanah dan/atau media tanam; d. pengelolaan Pupuk dan/atau bahan aditif lainnya; e. penggunaan air; dan f. penggunaan bahan kimia dan/atau Pestisida. (2) Proses Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan tahapan kritis.
