PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 6
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa catatan Praktik Hortikultura yang baik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan ditempat yang aman dan rapi. (3) Penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama paling kurang 2 (dua) tahun terakhir.
