PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 5
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam setiap tahapan proses Budi Daya, Panen dan Pascapanen untuk memudahkan pengawasan
dan penelusuran balik. (2) Pelaku Usaha harus menyimpan catatan Praktik Hortikultura yang baik dan didokumentasikan.
