PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 4
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan untuk mencapai mutu produk dengan mengidentifikasi tahapan kritis selama proses Budi Daya, Panen dan Pascapanen.
