PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 3
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pelaksanaan Praktik Hortikultura yang baik dilakukan dengan perencanaan, pencatatan, dan dokumentasi kegiatan. (2) Pelaksanaan Praktik Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
