PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 2
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Praktik Hortikultura yang baik terdiri atas: a. Budi Daya; b. Panen; dan c. Pascapanen. (2) Praktik Hortikultura yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. sumber daya manusia dan kelestarian lingkungan; dan b. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
