PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 10
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
