PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 11
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Setelah dilakukan Remediasi atau Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan identifikasi Lahan. (2) Dalam hal identifikasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sudah tidak ditemukan cemaran limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, Lahan dapat digunakan; atau
b. masih ditemukan cemaran limbah, atau bahan berbahaya dan beracun, Lahan tidak dapat digunakan.
