PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 12
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Remediasi atau Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan terhadap Lahan kritis yang akan digunakan sebagai lahan Budi Daya. (2) Lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan penurunan sifat fisik tanah.
