PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 13
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Lahan Budi Daya yang memiliki kemiringan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dilakukan pembuatan terasering, guludan, dan/atau penanaman pohon tanaman tahunan. (2) Pembuatan terasering, guludan, dan/atau penanaman pohon tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mencegah erosi, tanah longsor atau banjir.
