PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 14
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pembukaan lahan baru Budi Daya wajib dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
