PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 15
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Benih yang digunakan untuk Budi Daya berasal dari Benih yang diproduksi sendiri atau Benih dari pihak lain.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari Benih bermutu dan dilakukan perlakuan Benih. (3) Benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bersertifikat dan berlabel. (4) Benih bermutu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencatatan paling sedikit memuat nama produsen, tanggal pembelian dan perlakuan Benih.
