PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 66
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
Registrasi Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan sertifikasi untuk produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
