PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 67
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Praktik Hortikultura yang baik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. Menteri oleh unit kerja Eselon I teknis yang menangani hortikultura; dan b. gubernur, dan bupati/walikota oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi hortikultura.
