PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 65
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat praktik Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berhak mencantumkan logo. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor sertifikat dan dicantumkan keterangan “GAP” dan “AMAN KONSUMSI”.
