Pasal 64
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal hasil penilaian lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan tidak lulus, dilakukan perbaikan sesuai hasil penilaian titik kendali praktik hortikultura yang baik. (2) Perbaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan lapang. (4) Pemeriksaan lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 63.
(5) Setelah diberikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha belum dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran ulang.
