PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 63
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal hasil penilaian lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat praktik hortikultura yang baik oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
