PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 62
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, diberikan nomor registrasi sementera dan dilakukan penilaian lapang; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dilakukan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan melalui daring. (2) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Penilaian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
