PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 61
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan verifikasi persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
