Pasal 60
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Registrasi Lahan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) diajukan permohonan secara daring oleh Pelaku Usaha kepada Dinas Pertanian Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas pemohon; b. luasan Lahan; c. alamat Lahan usaha; d. komoditas; e. peta lokasi Lahan; dan f. dokumen penilaian mandiri; (4) Dokumen penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi penilaian mandiri terhadap titik kendali praktik hortikultura yang baik. (5) Titik kendali praktik hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
