PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 59
BAB 4 — REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
(1) Pelaku Usaha yang telah menerapkan Praktik Hortikultura yang Baik, dilakukan registrasi dan sertifikasi. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan usaha dan Bangsal Pascapanen.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk produk yang dihasilkan dari lahan yang teregistrasi.
