PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 58
BAB 3 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Dalam melakukan Praktik Hortikultura yang baik Pelaku Usaha dapat mempekerjakan pekerja. (2) Pelaku Usaha yang mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan fasilitas: a. pelatihan; b. prasarana; c. sarana; d. jaminan keselamatan; dan e. jaminan kesehatan kerja. (3) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
