Pasal 57
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pelaku Usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu. (2) Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan khusus produk sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang bersifat internasional. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk menentukan kelas produk. (4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapkan berdasarkan persyaratan teknis minimal.
(5) Sistem kelas produksebagaimana dimaksud pada ayat (4) diklasifikasikan menjadi: a. kelas super; b. kelas A atau kelas 1; dan c. kelas B atau kelas 2. (6) Kelas mutu sebagaimana yang dimaksud ayat (5) pada produk Hortikultura disesuaikan dengan Karakteristik Produk.
