PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 56
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Area penanganan Pascapanen, peralatan dan bahan lainnya harus dijaga kebersihannya. (2) Menjaga kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembuangan sampah dan limbah, pemanfaatan toilet, dan fasilitas cuci tangan. (3) Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahan kimia yang tepat.
