PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 55
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Pengangkutan produk menggunakan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan secepatnya ke tempat tujuan. (2) Jika pengangkutan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami penundaan, produk ditempatkan pada suhu yang sesuai dengan Karakteristik Produk untuk menghindari penurunan mutu.
