PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 54
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c menggunakan kendaraan pengangkut untuk mencegah kerusakan mekanis dan kontaminasi produk. (2) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kendaraan tertutup dan/atau berpendingin untuk menghindari penurunan mutu. (3) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diperiksa kebersihannya dan dipastikan bebas dari sumber kontaminasi sebelum digunakan.
(4) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan mengangkut produk yang berbeda karakteristiknya dilakukan pemisahan.
