PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 53
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Wadah bukan untuk penanganan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk wadah penyimpanan sampah, bahan kimia atau bahan lainnya. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibedakan dan diberi label sesuai penggunaannya. (3) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lokasi yang tidak berpotensi mengontaminasi produk.
