PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 52
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b terdiri atas wadah: a. penanganan produk; atau b. bukan untuk penanganan produk. (2) Wadah penanganan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sesuai dengan karakteristik dan volume produk untuk mencegah kerusakan mekanis pada saat penanganan produk. (3) Penggunaan wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi maupun berpotensi mengontaminasi produk. (4) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggunakan wadah bekas penyimpanan sampah, bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya.
