PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 51
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
Peralatan penanganan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a digunakan untuk: a. mengurangi panas dari produk yang baru di Panen; b. memilah hasil Panen yang baik; c. menghilangkan kotoran fisik dan benda asing; d. menurunkan kadar air sesuai Karakteristik Produk; e. memilah dan mengelompokan sesuai standar mutu produk; dan/atau f. memindahkan produk.
