PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 50
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berupa: a. peralatan penanganan produk; b. wadah; dan c. alat angkut.
