PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PRAKTIK HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 49
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Penyimpanan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) menggunakan wadah. (2) Penggunaan wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kokoh, bersih dantidak boleh bersentuhan langsung dengan sumber kontaminasi. (3) Untuk menghindari bersentuhan langsung dengan sumber kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan alas atau rak susun.
