Pasal 48
BAB 2 — BUDI DAYA, PANEN, DAN PASCAPANEN YANG BAIK
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) berupa Bangsal Pascapanen. (2) Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk tempat penanganan Pascapanen, pengemasan dan/atau penyimpanan produk. (3) Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki fasilitas: a. drainase dan pembuangan limbah untuk meminimalisasi risiko kontaminasi pada Lahan produksi dan sumber air; b. tempat penyimpanan peralatan Panen dan Pascapanen serta bahan kimia yang terpisah dari area penanganan Pascapanen, pengemasan dan penyimpanan; dan c. sumber penerangan yang terlindungi sehingga tidak berpotensi sebagai sumber kontaminan di area
penanganan produk, penyimpanan wadah dan bahan kemasan. (4) Area Bangsal Pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus bebas dari hewan peliharaan, ternak dan hama. (5) Untuk bebas dari hewan peliharaan, ternak dan hama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan tindakan pencegahan dengan menggunakan umpan dan perangkap.
